Booking Hotel dan Pesawat
Minggu, 18 Mei 2014
REGULASI BOLEH BARU, TRANSAKSI PLN JALAN TERUS
Pelanggan yang terhormat,
Sesuai regulasi PLN, maka untuk pembayaran LISTRIK PASCA BAYAR dan pembelian TOKEN LISTRIK PRABAYAR harus menggunakan Standart Aplikasi (SA) PLN.
Regulasi PLN ini berlaku untuk seluruh payment point resmi di Indonesia dan PT Bimasakti Multiwealth (FASTPAY) berkewajiban mematuhi Regulasi PLN tersebut sehingga para Mitra Fastpay sebagai Outlet pembayaran resmi PLN tetap dapat memberikan layanan pembayaran PLN dengan baik.
ABDILLAH SOLUTION yang tergabung dengan FASTPAY Sejak 29 Maret 2011, tetap eksis melayani masyarakat dalam PPOB & Loket Pembayaran, termasuk PLN. Jika Anda saat ini kesulitan mencari PPOB yang bisa melakukan semua transaksi PLN, ABDILLAH SOLUTION siap membantu Anda.
Salam,
Adib Fahrozi Abdillah
Langganan:
Postingan (Atom)